Pembiayaan dengan akad Mudharabah :
Mudharabah adalah bentuk kerja sama antara BMT Al-Bahjah (shahibul amal) dengan anggota / pengelola modal (mudharib) dengan suatu perjanjian yang telah di sepakati di awal. Bentuk ini menegaskan kerja sama dengan kontribusi seratus persen modal dari pemilik modal dan keahlian dari pengelola.
Skema pembiayaan dengan Akad Mudharabah :
Contoh pembiayaan dengan akad Mudharabah : Pak Angga adalah seorang pengusaha dibidang property yang ingin membuka baru usaha jasa Fotocopy, Print, dan alat-alat tulis, karena tidak memiliki modal, Pak Angga pergi ke BMT untuk meminta bantuan pemodalan Pak Angga meminta bantuan pembiayaan sebesar Rp. 30 juta dengan persetujuan bagi hasilnya yaitu 60% untuk BMT dan 40% untuk Pak Angga. Persetujuan bagi hasil diatas merupakan kesepakatan kedua belah pihak, yaitu antara BMT dengan Pak Angga.