Pembiayaan dengan akad Musyarokah :
Musyarokah adalah kerja sama antara BMT Al-Bahjah dengan anggota dalam menjalankan sebuah
usaha bersama dalam suatu kemitraan,dengan pembagian keuntungan sesuai kesepakatan anatara
pihak BMT Al-Bahjah dengan anggota.
Skema Pembiayaan dengan Akad Musyarokah :
Contoh akad pembiayaan musyarakah : Ibu Elis seorang pengusaha catering yang sedang menerima pesanan, namun modal yang dimiliki ibu Elis hanya Rp. 5 juta. Sedangkan modal yang dibutuhkan sebesar Rp. 10 juta. Ibu Elis pergi ke BMT untuk meminta bantuan pembiayaan sebesar Rp. 5 juta dengan persetujuan bagi hasilnya yaitu 60 % untuk BMT dan 40 % untuk ibu Elis dalam jangka waktu 2 Tahun. Persetujuan bagi hasil diatas merupakan kesepakatan kedua belah pihak, yaitu antara BMT dengan ibu Elis