MUSYAROKAH

Pembiayaan dengan akad Musyarokah :

Musyarokah adalah kerja sama antara BMT Al-Bahjah dengan anggota dalam menjalankan sebuah 

usaha bersama dalam suatu kemitraan,dengan pembagian keuntungan sesuai kesepakatan anatara 

pihak BMT Al-Bahjah dengan anggota.

 

Skema Pembiayaan dengan Akad Musyarokah :

 

Contoh akad pembiayaan musyarakah : Ibu Elis seorang pengusaha catering yang sedang menerima pesanan, namun modal yang dimiliki ibu Elis hanya Rp. 5 juta. Sedangkan modal yang dibutuhkan sebesar Rp. 10 juta. Ibu Elis pergi ke BMT untuk meminta bantuan pembiayaan sebesar Rp. 5 juta dengan persetujuan bagi hasilnya yaitu 60 % untuk BMT dan 40 % untuk ibu Elis dalam jangka waktu 2 Tahun. Persetujuan bagi hasil diatas merupakan kesepakatan kedua belah pihak, yaitu antara BMT  dengan ibu Elis

BMT Al-Bahjah Mobile


jadwal-sholat