FAQ BMT AL-BAHJAH
1. Apa itu BMT Al-Bahjah?
BMT Al-Bahjah adalah Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) yang berada di bawah naungan Buya Yahya dan diawasi langsung oleh Dewan Pengawas Syariah. Kami hadir untuk membantu masyarakat mengelola keuangan dengan cara yang aman, mudah, dan sesuai syariat Islam sekaligus turut mendukung dakwah Al-Bahjah.
2. Apakah BMT Al-Bahjah legal dan resmi?
Insyaallah aman. BMT Al-Bahjah memiliki izin usaha simpan pinjam resmi dari Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Sertifikat Nomor Induk Koperasi, Nomor Induk Berusaha (NIB), serta SK dari Kementerian Hukum dan HAM RI. Kami juga sudah dipercaya lebih dari 16.000 anggota di seluruh Indonesia.
3. Apa bedanya BMT dengan bank biasa?
BMT (Baitul Maal wat Tamwil) adalah koperasi, bukan bank sehingga sistemnya berbasis kekeluargaan dan gotong royong antar anggota. Semua produk simpanan dan pembiayaan menggunakan akad syariah (seperti Mudharabah, Musyarakah, dan Murabahah), jadi tidak ada bunga (riba), yang ada adalah bagi hasil atau margin yang disepakati di awal dengan jujur dan transparan.
4. Di mana saja kantor cabang BMT Al-Bahjah?
Saat ini kami memiliki kantor pusat dan cabang di wilayah Cirebon, Kuningan, dan Majalengka. Alamat lengkap dan jam operasional setiap cabang bisa dilihat di halaman https://bmtalbahjah.com/kantor-cabang-bmt-al-bahjah/.
5. Bagaimana cara menjadi anggota BMT Al-Bahjah?
Mudah, Bapak/Ibu tinggal datang ke kantor cabang terdekat dengan membawa KTP, mengisi formulir keanggotaan, dan melakukan setoran simpanan pokok/wajib sesuai ketentuan yang berlaku. Tim kami akan membantu prosesnya sampai selesai.
6. Saya di luar kota/luar negeri, apakah tetap bisa jadi anggota?
Bisa. Kami memiliki anggota yang tersebar di seluruh Indonesia bahkan luar negeri. Silakan hubungi kami via WhatsApp (+62 822-1500-0779) untuk dibantu proses pendaftaran jarak jauh.
7. Apakah ada syarat khusus untuk menjadi anggota?
Syarat utamanya adalah memiliki KTP yang masih berlaku dan bersedia mengikuti ketentuan simpanan pokok serta simpanan wajib sebagai anggota koperasi. Untuk pengajuan pembiayaan, ada dokumen pendukung tambahan yang akan dijelaskan detail oleh petugas kami.
8. Apakah menjadi anggota BMT Al-Bahjah dikenakan biaya?
Ada simpanan pokok dan simpanan wajib sebagai bentuk kepemilikan bersama koperasi (bukan biaya administrasi yang hilang begitu saja).
9. Apa saja produk simpanan yang tersedia?
Ada beberapa pilihan sesuai kebutuhan Bapak/Ibu:
SimpananQu: simpanan umum yang fleksibel untuk kebutuhan sehari-hari
Simpanan UmrohQu: untuk mempersiapkan biaya umroh
Simpanan QurbanQu; untuk mempersiapkan ibadah qurban
Simpanan SekolahQu: melatih anak-anak menabung sejak dini, bisa disetor kolektif lewat sekolah
10. Apakah simpanan saya aman?
Insyaallah aman. Dana anggota dikelola sesuai prinsip syariah dan diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah, serta koperasi kami terdaftar resmi dan diawasi oleh Dinas Koperasi setempat.
11. Berapa setoran awal minimal untuk membuka simpanan?
Setoran awal cukup terjangkau hanya 35K saja. dengan rincian Simpanan Pokok 20K (hanya untuk sekali), Simpanan Wajib 5K/bulan, Saldo Awal 10K, Admin buku 20K (hanya sekali). Setoran selanjutnya minimal 10k dan Simpanan Wajib 5K/bulan.
12. Bagaimana cara mengecek saldo simpanan?
Anggota bisa datang langsung ke kantor cabang atau menggunakan aplikasi Fatih Mobile by BMT Al-Bahjah untuk cek saldo dan transaksi kapan saja.
13. Apa itu pembiayaan syariah, dan apa saja jenisnya?
Pembiayaan adalah bantuan modal usaha atau kebutuhan (seperti kendaraan) dari BMT kepada anggota dengan akad yang jelas dan disepakati bersama sejak awal, antara lain:
Murabahah: pembiayaan jual-beli barang (misalnya motor, mobil) dengan margin yang disepakati
Mudharabah: kerja sama modal usaha, BMT menyediakan modal dan anggota menjalankan usahanya, hasil dibagi sesuai nisbah yang disepakati
Musyarakah: kerja sama usaha dengan kontribusi modal dari kedua pihak
14. Bagaimana cara mengajukan pembiayaan?
Bapak/Ibu bisa datang ke kantor cabang terdekat, konsultasi dengan Account Officer kami untuk menentukan jenis akad yang paling sesuai kebutuhan, lalu melengkapi dokumen persyaratan. Tim kami akan mendampingi hingga proses selesai.
15. Apakah ada bunga dalam pembiayaan ini?
Tidak ada bunga. Yang ada adalah margin (untuk Murabahah) atau bagi hasil dengan nisbah yang disepakati bersama di awal (untuk Mudharabah/Musyarakah), sehingga lebih adil dan transparan bagi kedua belah pihak.
16. Berapa lama proses pengajuan pembiayaan?
Lama proses bisa berbeda tergantung jenis dan besar pembiayaan, serta kelengkapan dokumen. Tim kami akan menginformasikan estimasi waktu saat konsultasi awal.
17. Apakah ada aplikasi BMT Al-Bahjah
Ada, dan saat ini kami sedang menyiapkan aplikasi terbaru dengan fitur yang lebih lengkap untuk memudahkan seluruh transaksi anggota dalam satu genggaman. Fatih Mobile by BMT Al-Bahjah bisa di download di Google Play.
18. Transaksi apa saja yang bisa dilakukan lewat aplikasi?
Melalui aplikasi, anggota bisa cek saldo, transfer antar anggota, transfer antar bank, top up e-wallet, pembayaran PPOB (pulsa, token listrik, tagihan), hingga berinfaq langsung untuk mendukung dakwah Al-Bahjah.
19. Bagaimana kalau saya butuh bantuan tapi tidak sempat ke kantor?
Tenang, Bapak/Ibu bisa menghubungi kami kapan saja melalui WhatsApp di 0822-1500-0779 atau Instagram @bmtalbahjah. Insyaallah tim kami siap membantu.
20. Bagaimana cara menutup keanggotaan jika suatu saat diperlukan?
Silakan datang ke kantor cabang tempat Bapak/Ibu terdaftar untuk berkonsultasi dengan petugas kami. Insyaallah prosesnya akan dibantu dengan baik sesuai ketentuan koperasi yang berlaku.
